Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK?

Kompas.com - 16/10/2023, 20:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Sementara itu, dalam laman PDDIkti, Almas tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) jurusan Ilmu Hukum.

Namun, statusnya saat ini disebutkan sudah lulus.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Pengagum Gibran

Almas merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan Almas dalam permohonannya.

"Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.

Dalam permohonan itu, Almas juga mengungkapkan sejumlah capaian Gibran selama menjabat wali kota. Salah satunya membuat pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga dinilai telah berhasil membuat daerah yang dipimpinnya semakin maju dalam hal pariwisata.

"Bahwa hal tersebut lah yang membuat Pemohon kagum dengan sosok Wlaikota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran +/- 44 KM itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta, dan bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakata dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepentingan rakyat dan negara," demikian tertulis dalam permohonan yang disampaikan Almas.

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com