Pihak kepolisian menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus itu.
Semula, polisi menjerat Edward dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, polisi kemudian menyertakan pasal primer 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dengan Pasal 338 KUHP, Ronald bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa dipenjara selama 7 tahun.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Anak DPR Mengaku Ditawari Uang Damai
Menanggapi kasus ini, ayah Ronald, Edward Tannur meminta maaf kepada publik atas perbuatan anaknya.
"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," kata Edward, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (10/10/2023).
Menurut anggota DPR RI dari PKB itu mengaku tidak menyangka dan sangat terkejut atas perbuatan yang dilakukan anaknya.
Edward pun mengaku tak pernah mengajarkan anaknya untuk berbuat kasar, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain.
"Saya tidak pernah mendidik anak saya untuk mencederai orang lain, apalagi membunuh," kata dia.
"Kami tetap beri dukungan moril, namun sebagai laki-laki dewasa dia (GRT) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan," ujar politisi dari PKB itu.
(Sumber: Kompas.com: Andhi Dwi Setiawan, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.