Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motif Anak Anggota DPR Ronald Aniaya Pacarnya hingga Tewas

KOMPAS.com - Anak anggota DPR RI Edward Tannur bernama Gregorius Ronald Tannur (31) menganiaya pacarnya hingga tewas. 

Penganiayaan terjadi di area Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).

Video setelah kejadian penganiayaan dan detik-detik sebelum korban tewas ketika berada di rumah sakit sempat viral di media sosial. 

Motif penganiayaan Ronald

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap pacarnya DSA (29) hingga tewas, terungkap.

Ronald disebut sempat berselisih dengan korban hingga menimbulkan adanya perlakukan kekerasan.

Dalam video yang beredar di media sosial, korban tampak tergeletak di sebuah basement diduga setelah mengalami penganiayaan.

Korban sebenarnya sempat dibawa ke RS Nasional Hospital Surabaya, namun meninggal dunia sebelum sempat ditangani petugas kesehatan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati usai keduanya terlibat cekcok.

Menurutnya, hal ini kemudian diperburuk dengan kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (11/10/2023).

Ia menjelaskan, pelaku awalnya menganiaya korban ketika sedang berada di lift menuju basement. Penganiayaan tersebut menyasar kepala korban sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, pelaku juga sengaja menginjak gas mobil ketika korban masih duduk di lantai dengan bersandar pada pintu mobil.

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku," jelas dia.

Pihak kepolisian menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus itu.

Semula, polisi menjerat Edward dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Namun, polisi kemudian menyertakan pasal primer 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Dengan Pasal 338 KUHP, Ronald bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa dipenjara selama 7 tahun.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," ujarnya.

"Saya tidak pernah mendidik anak saya membunuh..."

Menanggapi kasus ini, ayah Ronald, Edward Tannur meminta maaf kepada publik atas perbuatan anaknya.

"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," kata Edward, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (10/10/2023).

Menurut anggota DPR RI dari PKB itu mengaku tidak menyangka dan sangat terkejut atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

Edward pun mengaku tak pernah mengajarkan anaknya untuk berbuat kasar, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain.

"Saya tidak pernah mendidik anak saya untuk mencederai orang lain, apalagi membunuh," kata dia.

"Kami tetap beri dukungan moril, namun sebagai laki-laki dewasa dia (GRT) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan," ujar politisi dari PKB itu. 

(Sumber: Kompas.com: Andhi Dwi Setiawan, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/12/133000065/motif-anak-anggota-dpr-ronald-aniaya-pacarnya-hingga-tewas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke