Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Bagaimana Nasib Formasi yang Tidak Terisi?

Kompas.com - 09/10/2023, 19:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Pemenuhan formasi CPNS dan PPPK

Sesuai PermenPANRB, formasi CPNS dan PPPK yang belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar lain. Berikut penjelasannya.

Pemenuhan formasi CPNS

PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pasal 48 Ayat (5) mengatur formasi CPNS yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir maka akan diterapkan aturan lain.

Formasi kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar dari kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan yang sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Di instansi pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi hanya berlaku pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut.

Instansi daerah yang formasinya masih tidak terpenuhi maka dapat diisi dari pelamar yang berasal dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Formasi kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya.

Pelamar harus memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Pemenuhan formasi PPPK

Sementara itu, PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 Pasal 34 Ayat (4), (5), dan (6) mengatur formasi PPPK yang belum terpenuhi.

Berdasarkan aturan tersebut, instansi daerah yang memiliki formasi PPPK tidak terpenuhi, maka kebutuhannya dapat diisi dari pelamar lainnya.

Namun, pelamar harus memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Pelamar juga harus memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan/atau berperingkat terbaik.

Meski begitu, unit penempatan atau lokasi kebutuhan formasi PPPK bisa berbeda dari yang awalnya dilamar.

Sebaliknya, instansi pusat yang formasi PPPK tidak terpenuhi bisa mendapatkan pengisian kebutuhan hanya jika melakukan pengelompokan. Pengisi formasinya berasal dari pelamar dengan jabatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com