Sanksi diberikan sebagai efek jera untuk pelaku.
Pelaku perundungan harus tetap dibina, selain itu KPAI bersama pihak terkait akan mencari tahu faktor yang menyebabkan pelaku melakukan aksinya.
“Sehingga bisa dilakukan penyadaran dan di kemudian hari dia tidak akan melakukan hal ini lagi,” ujar Aris.
“Terkait anak pelaku bullying di satuan pendidikan, tentu sudah ada aturan-aturan bagaimana sanksinya,” imbuhnya.
Baca juga: Ramai Kasus Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur, KPAI: Pelaku Mengincar Korban yang Lebih Lemah
Lebih lanjut Aris menjelaskan, KPAI memberikan perhatian dan konsekuensi langsung kepada pelaku perundungan.
“Salah satunya kami mendorong kepada Kementerian, kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan untuk aktif melakukan sosialisasi jenis-jenis kekerasan,” ungkap Aris.
KPAI memberikan penanganan kepada korban bullying dengan membentuk satgas, melibatkan Dinas Sosial dan mendorong keterlibatan lembaga masyarakat.
Aris mengatakan, KPAI sebagai lembaga pengawasan sangat berharap kepada kepala sekolah, guru, keluarga, dan masyarakat untuk memberi perhatian khusus kepada anak-anak dengan cara meningkatkan pembinaan serta edukasi mengenai bahaya bullying.
“Peran keluarga, peran warga sekolah, dan peran masyarakat perlu dioptimalkan dalam mengawasi kebutuhan anak-anak agar tidak terjadi tindakan perundungan,” kata dia.
KPAI berharap terdapat langkah nyata yang dilakukan oleh satuan pendidikan bersama Dinas Pendidikan serta dinas terkait untuk segera melakukan penilaian serta memastikan tidak adanya tindakan bullying dalam lingkungan sekolah.
Selain itu, KPAI meminta agar pelaku bullying mendapatkan perhatian dan diproses berdasarkan pendekatan-pendekatan yang sesuai dengan perspektif perlindungan anak.
Partisipasi anak dalam penanganan bullying juga diperlukan agar mereka mengetahui bagaimana cara pencegahan dan penanganan kasusnya.
Baca juga: Siswa SMA di NTT Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi, KPAI: Bakal Dievaluasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.