Anas menambahkan, RUU ASN akan mengatur rekrutmen ASN diadakan sesuai prioritas pembangunan nasional. Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.
Ini berarti, rekrutmen ASN nantinya akan diarahkan menuju instansi yang mengurusi sektor prioritas tersebut. Selain itu, juga berlaku di daerah-daerah yang menjadi sentra pendukung sektor tersebut.
“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini," katanya.
"Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” jelas Anas.
Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB
Selain aturan bagi tenaga non-ASN, RUU baru tersebut juga akan memudahkan pengaturan penempatan ASN di daerah.
Anas menyebut, UU ASN nantinya akan mengatasi kesenjangan penempatan ASN yang tidak merata karena hanya terkonsentrasi di kota-kota tertentu, terutama Pulau Jawa.
“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar dia.
Menurut Anas, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T pada tahun-tahun sebelumnya. Ini disebabkan kurangnya ketertarikan calon ASN mengisi formasi daerah tersebut.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” lanjutnya.
Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Gaji Ke-13 PNS Dibatalkan, Benarkah? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN
Di sisi lain, Anas menyebut RUU ASN akan memudahkan penempatan ASN ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN.
Peresmian UU ASN yang baru membuat pihaknya mudah mendorong ASN ditempatkan berpindah antarinstansi untuk mengembangkan kompetensinya.
Menurutnya, persyaratan untuk melakukan mutasi sebelum diberlakukannya UU ASN baru sangat kaku. Kondisi tersebut memunculkan stigma bahwa seorang ASN sulit pindah.
“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar dia.
Untuk itu, Anas menyebut, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN.
Untuk mengembangkan kompetensinya, para ASN akan menjalani penataran serta mengutamakan pelatihan melalui magang dan on the job training.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.