Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?

Kompas.com - 05/10/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Rekrutmen ASN sesuai prioritas

Anas menambahkan, RUU ASN akan mengatur rekrutmen ASN diadakan sesuai prioritas pembangunan nasional. Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Ini berarti, rekrutmen ASN nantinya akan diarahkan menuju instansi yang mengurusi sektor prioritas tersebut. Selain itu, juga berlaku di daerah-daerah yang menjadi sentra pendukung sektor tersebut.

“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini," katanya.

"Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” jelas Anas.

Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB

Kemudahan penempatan ASN di daerah 3T

Selain aturan bagi tenaga non-ASN, RUU baru tersebut juga akan memudahkan pengaturan penempatan ASN di daerah.

Anas menyebut, UU ASN nantinya akan mengatasi kesenjangan penempatan ASN yang tidak merata karena hanya terkonsentrasi di kota-kota tertentu, terutama Pulau Jawa.

“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar dia.

Menurut Anas, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T pada tahun-tahun sebelumnya. Ini disebabkan kurangnya ketertarikan calon ASN mengisi formasi daerah tersebut.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” lanjutnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Gaji Ke-13 PNS Dibatalkan, Benarkah? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN

Kemudahan penempatan ASN ke berbagai instansi

Di sisi lain, Anas menyebut RUU ASN akan memudahkan penempatan ASN ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN.

Peresmian UU ASN yang baru membuat pihaknya mudah mendorong ASN ditempatkan berpindah antarinstansi untuk mengembangkan kompetensinya.

Menurutnya, persyaratan untuk melakukan mutasi sebelum diberlakukannya UU ASN baru sangat kaku. Kondisi tersebut memunculkan stigma bahwa seorang ASN sulit pindah.

“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar dia.

Untuk itu, Anas menyebut, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN.

Untuk mengembangkan kompetensinya, para ASN akan menjalani penataran serta mengutamakan pelatihan melalui magang dan on the job training.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta Api 10 Persen di GWN Expo dan Jakarta Fair 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta Api 10 Persen di GWN Expo dan Jakarta Fair 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Gajah Memanggil Sesamanya dengan Nama, Bagaimana Caranya?

Gajah Memanggil Sesamanya dengan Nama, Bagaimana Caranya?

Tren
Masuk Putaran Ketiga Kualifikasi, Ini 3 Skenario Indonesia untuk Lolos ke Piala Dunia 2026

Masuk Putaran Ketiga Kualifikasi, Ini 3 Skenario Indonesia untuk Lolos ke Piala Dunia 2026

Tren
4 Rekor Timnas Indonesia bersama Shin Tae-yong Usai Kalahkan Filipina dengan Skor 2-0

4 Rekor Timnas Indonesia bersama Shin Tae-yong Usai Kalahkan Filipina dengan Skor 2-0

Tren
Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Filipina, Ada yang Soroti Kepiawaian Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Filipina, Ada yang Soroti Kepiawaian Shin Tae-yong

Tren
Ramai soal PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Penjelasannya

Ramai soal PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Penjelasannya

Tren
Mengenal Mesenterium, Organ Baru Manusia yang Berfungsi Menjaga Letak Usus

Mengenal Mesenterium, Organ Baru Manusia yang Berfungsi Menjaga Letak Usus

Tren
Rangking FIFA Indonesia Diprediksi Kembali Naik Usai Kalahkan Filipina

Rangking FIFA Indonesia Diprediksi Kembali Naik Usai Kalahkan Filipina

Tren
Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta

Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta

Tren
Ramai soal Rambut Rontok Tanda Anemia, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter

Ramai soal Rambut Rontok Tanda Anemia, Benarkah? Ini Penjelasan Dokter

Tren
Ramai Politikus Jadi Komisaris BUMN, Jabatan Apa Itu dan Berapa Gajinya?

Ramai Politikus Jadi Komisaris BUMN, Jabatan Apa Itu dan Berapa Gajinya?

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Harga Tiket Masuk PRJ 2024 dan Cara Belinya

Dibuka Hari Ini, Berikut Harga Tiket Masuk PRJ 2024 dan Cara Belinya

Tren
Pria Ini Punya Harta Rp 253 T, tapi Masih Pakai Ponsel Android Lawas

Pria Ini Punya Harta Rp 253 T, tapi Masih Pakai Ponsel Android Lawas

Tren
Apa Itu Pupuk Urea? Berikut Fungsi dan Manfaatnya bagi Tanaman

Apa Itu Pupuk Urea? Berikut Fungsi dan Manfaatnya bagi Tanaman

Tren
Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Tak Perlu Surat Pengantar

Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Tak Perlu Surat Pengantar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com