Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Resor Tersangka Kasus Lift Maut Tak Ditahan, Apa Alasannya?

Kompas.com - 30/09/2023, 13:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menetapkan pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort berinisial VJ (67) sebagai tersangka kasus lift maut pada Selasa (26/9/2023).

Kasus kecelakaan lift maut di Ayu Terrace Resort Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (1/9/2023) menewaskan lima orang. 

Korban tewas dalam insiden itu adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Insiden ini terjadi karena tali penarik lift yang terbuat dari baja putus sehingga mengakibatkan lift terjun bebas dan menewaskan lima orang.

Lift diketahui hanya ditahan oleh satu tali sling, padahal seharusnya memiliki tiga tali sling.

Selain VJ, polisi juga menetapkan MU (63) selaku teknisi lift sebagai tersangka dalam insiden tersebut. 

Tetapi meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lift di resor Bali, VJ dan MU tidak ditahan polisi. 

Apa alasan tersangka kecelakaan lift maut tersebut tidak ditahan polisi?

Baca juga: 7 Fakta Lift Jatuh di Resor Bali, Dikeluhkan Rusak Sebelum Kejadian


Penetapan tersangka

Polres Gianyar telah menetapkan VJ dan MU sebagai tersangka kecelakaan lift yang jatuh di resor Bali.

Dikutip dari Kompas.com (27/9/2023), polisi menetapkan VJ sebagai tersangka karena melakukan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. VJ memerintahkan MU untuk mengurangi tali sling lift dari tiga menjadi satu.

"VJ selaku owner langsung menggunakan lift inclinator sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) untuk mengetahui apakah lift sudah sesuai standar atau layak di operasionalkan," jelas Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada.

Sementara itu, MU yang merupakan teknisi lift di resor tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinilai tidak menerapkan ketentuan standar K3 saat mengurangi tali sling lift.

Ketentuan K3 diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Ekskalator.

Baca juga: Kronologi Lengkap Lift di Resor Ubud Bali Terjun Bebas, Lima Orang Tewas

Alasan polisi tidak menahan tersangka

Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, bersama jajarannya saat mengumumkan penetapan dua orang tersangka atas jatuhnya lift yang menewaskan 5 karyawan Ayu Terra Resort, Ubud, Gianyar, Bali, yang di gelar di halaman Mapolres Gianyar pada Selasa (26/9/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi SeriangYohanes Valdi Seriang Ginta Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, bersama jajarannya saat mengumumkan penetapan dua orang tersangka atas jatuhnya lift yang menewaskan 5 karyawan Ayu Terra Resort, Ubud, Gianyar, Bali, yang di gelar di halaman Mapolres Gianyar pada Selasa (26/9/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang
VJ dan MU tidak ditahan oleh kepolisian meski sudah menjadi tersangka kecelakaan lift Bali.

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap VJ karena dinilai kooperatif dan mengaku memiliki masalah kesehatan. VJ hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com