Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Kompas.com - 24/09/2023, 16:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah instansi membuka formasi disabilitas dalam seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, formasi disabilitas ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik.

Calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK formasi disabilitas wajib memenuhi persyaratan, yakni:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
  • Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Berikut sejumlah instansi yang membuka formasi disabilitas dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:

Baca juga: 10 Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA, Apa Saja?


1. Kementerian Pertanian

Kementan membuka dua formasi PPPK bagi disabilitas sebagai Ahli Pertama Pranata Komputer dan satu posisi sebagai Terampil Arsiparis. Berikut syaratnya.

  • Ahli Pertama Pranata Komputer: lulusan S1 Teknik Informatika atau S1 Ilmu Komputer dengan IPK 2.5
  • Terampil Arsiparis: lulusan D3 Administrasi Kearsipan atau D3 Kearsipan dengan IPK 2.5

Informasi lebih lanjut dapat diakses di sini.

2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Tersedia dua formasi disabilitas bagi PPPK di Kemendesa PDTT tahun ini, yakni jabatan Ahli Pertama Arsiparis yang ditempati oleh lulusan S1 dan jabatan Terampil Arsiparis untuk D3 dari berbagai jurusan.

Informasi selengkapnya dapat dibuka melalui situs ini.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kemenkominfo membuka 18 formasi disabilitas bagi PPPK Tenaga Teknis penempatan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan tujuh formasi di LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Informasi lain dapat diakses melalui pengumuman berikut ini.

4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Terdapat total 40 formasi disabilitas dalam seleksi PPPK Kementerian ATR/BPN yang terdiri dari:

  • Ahli Pertama Penata Kadastral: 9 formasi
  • Ahli Pertama Penata Pertanahan: 18 formasi
  • Ahli Pertama Penata Ruang: 1 formasi
  • Asisten Ahli Dosen: 1 formasi
  • Terampil Asisten Penata Kadastral: 3 formasi
  • Pemula Asisten Penata Kasadtral: 8 formasi

Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui link ini.

5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Terdapat satu formasi disabilitas dalam Kemenkumham yakni sebagai Asisten Ahli Dosen yang hanya bisa ditempati oleh lulusan S2.

Informasi seputar seleksi bagi formasi disabilitas Kemenkumham dapat dilihat di sini.

6. Kementerian Perhubungan

Kemenhub membuka delapan formasi disabilitas untuk menempati jabatan berikut:

  • Ahli Pertama Pranata Komputer: 3 formasi
  • Ahli Pertama Statistisi: 2 formasi
  • Ahli Pertama Perencana: 1 formasi
  • Ahli Pertama Arsiparis: 1 formasi
  • Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat: 1 formasi

Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui situs ini.

7. Lembaga Ketahanan Nasional

Terdapat satu formasi disabilitas di Lemhanas yakni untuk jabatan Terampil Arsiparis.

Pendaftar haruslah lulusan D3 Manajemen, Kearsipan, Administrasi Perkantoran, atau Sekretaris.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com