Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Teror Pinjol AdaKami Diduga Sebabkan Peminjam Bunuh Diri

Kompas.com - 23/09/2023, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Tak sampai di situ, teror terus berlanjut melalui aplikasi jasa pesan antar makanan fiktif.

Korban pernah didatangi 5-6 pengemudi layanan pesan antar yang membawa makanan dan minuman.

Meskipun korban telah meninggal dunia, teror tersebut masih berlanjut. Pihak keluarga mengaku beberapa kali menerima telepon penagihan itu.

Baca juga: Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal per September 2023, Cek Legalitas agar Tak Terjebak!

OJK panggil AdaKami

Menindaklanjuti unggahan yang ramai dibahas di media sosial itu, OJK memanggil perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami pada Rabu dan Kamis (20-21/9/2023).

Dari hasil pemanggilan itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyampaikan, Adakmi telah melakukan investigasi awal untuk mencari korban berinisial K.

"Namun, (AdaKami) belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," ujarnya, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (23/9/2023).

Terkait bunga pinjaman yang tinggi, AdaKami mengaku telah menginformasikan hal tersebut kepada peminjam.

"Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," tutur Aman.

Sementara terkait pengaduan order fiktif dari petugas penagihan masih dalam pemeriksaan. Belum ditemukan bukti yang lengkap soal tuduhan tersebut.

Buntut kasus tersebut, OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi secara mendalam guna memastikan kebenaran informasi itu, termasuk order fiktif yang melibatkan platform marketplace atau e-commerce.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri. Data pengaduan tersebut selanjutnya dilaporkan ke OJK.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," tandas Aman.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Penjelasan AdaKami

Dilansir dari media sosial Instagram resminya @adakami.id, AdaKami mengaku telah memenuhi panggilan OJK.

CEO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, pihaknya belum menemukan peminjam seperti yang beredar di media sosial.

Namun, Bernardino memastikan akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang ditetapkan regulator.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com