Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal IKN Nusantara: Arti, Letak, dan Otoritanya

Kompas.com - 22/09/2023, 17:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Mengenal Otorita IKN Nusantara

Pasal 8 UU IKN yang resmi disahkah oleh DPR pada 18 Januari 2022, mengatur keberadaan Otorita IKN Nusantara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Otorita IKN Nusantara sendiri merupakan lembaga yang setingkat dengan kementerian.

Pasal 9 ayat (1) UU IKN berbunyi berikut ini:

Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Nantinya, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat kembali diangkat dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk dan diangkat pertama kalinya oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN diundangkan.

Dengan begitu, Otorita IKN Nusantara langsung bertanggung jawab kepada Presiden tanpa perantara DPRD setempat.

 

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Maya Citra Rosa, Dian Erika Nugraheny, Ihsanuddin | Editor: Rendika Ferri Kuniawan, Bagus Santosa, Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com