Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 PPATK, Simak Rincian Formasi dan Syaratnya!

Kompas.com - 21/09/2023, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri at au tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan:

  • surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan.

11. Pelamar tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri/anak saudara kandung/mertua/menantu) dengan pegawai PPATK.

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama.
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator.
  • Kepala Divisi yang membidangi Sumber Oaya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

14. Diutamakan memiliki pemahaman umum tentang rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

15. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan intemship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman sscasn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com