KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah merilis informasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 810.0/2059 yang ditandatangani pada 18 September 2023.
Pada penerimaan PPPK 2023, Pemprov Jateng mengalokasikan 2.200 formasi. Rinciannya adalah 421 formasi PPPK Teknis, 279 PPPK Kesehatan, dan 1.500 PPPK Guru.
Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?
Proses pendaftaran seluruhnya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa hubungan perjanjian kerja paling singkat adalah satu tahun dan maksimal lima tahun, tergantung usia pelamar saat diangkat.
Masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Cara Login CASN 2023, Dibuka Mulai Pukul 20.09 WIB
Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?
Untuk PPPK Guru, diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.
Sementara PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan, terdiri dari dua kriteria pelamar, yakni khusus dan umum.
Bagi pelamar kebutuhan atau formasi khusus, diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam data eks THK II BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Formasi khusus juga terbuka bagi tenaga non-ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus pada instansi yang dilamar.
Baca juga: Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Pendaftaran Dibuka 20 September 2023
Bagi pelamar yang berminat mendaftar PPPK Pemprov Jateng 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Syarat, Alur, dan Cara Daftarnya
Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan berikut:
Khusus pelamar PPPK Tenaga Teknis juga wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship).
Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan formasi yang mensyaratkan keahlian khusus wajib melampirkan bukti dalam bentuk sertifikat keahlian atau sertifikan pendidikan pelatihan, atau portofolio.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.