Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Jokowi Pegang Data Intelijen Partai

Kompas.com - 18/09/2023, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Mahfud menuturkan, Undung-Undang bahkan memerintahkan intelijen untuk memberikan informasi kepada presiden setiap saat, tidak terkecuali kondisi partai politik.

Bukan hanya Jokowi, pejabat selevel menteri koordinator juga menerima informasi intelijen setiap sebulan sekali.

Apalagi, saat ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu 2024.

"Tidak ada pemilu pun tahu, apalagi pemilu. Tidak ada pemilu pun presiden tahu data tentang parpol," tegasnya.

Baca juga: Jokowi: Kekuatan NU Sangat Luar Biasa, Perlu Dikonsolidasi

Khawatir disalahgunakan

Pernyataan berbeda dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Sebagai informasi, koalisi ini terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil, yakni Imparsial, PBHI, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute.

Menurutnya, data intelijen terkait partai politik yang sebenarnya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Koalisi ini menegaskan, pernyataan Jokowi merupakan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sebab, presiden dan perangkat intelijennya dalam negara demokrasi tidak boleh menjadikan partai sebagai obyek dan target pemantauan intelijen.

Informasi intelijen semestinya terkait dengan musuh negara, seperti keamanan nasional, bukan partai politik dan masyarakat sipil.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

"Kami menilai ini merupakan bentuk skandal politik dan menjadi masalah serius dalam demokrasi sehingga wajib untuk diusut tuntas," kata koalisi itu, dikutip dari Kompas.id (17/9/2023).

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya DPR memanggil Presiden beserta lembaga intelijen terkait untuk menjelaskan masalah ini kepada publik secara terang benderang," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com