Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

Kompas.com - 18/09/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Jakarta harus cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah Ibu Kota pindah ke Nusantara.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.

Penggantian KTP bakal dilakukan setelah status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ akan diputuskan dalam Undang-Undang (UU) tentang DKJ yang saat ini masih dibahas pemerintah.

"Betul, nanti dengan perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta maka semua KTP penduduk DKI harus disesuaikan dengan nomenklatur baru," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Reaksi Jokowi Saat Ditanya Siswi SD Mengapa Ibu Kota Indonesa Tidak di Papua

UU DKJ masih dibahas

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa warga Jakarta wajib mengganti KTP-nya setelah UU tentang DKJ diterbitkan dan berlaku.

Untuk mempersiapkan perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ, Ditjen Dukcapil telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di sisi lain, Ditjen Dukcapil juga sudah membahas penggantian KTP bagi warga Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Tetapi, itu nanti (KTP diganti) bila UU sudah terbit dan berlaku. Saat ini UU masih dibahas," imbuh Teguh.

Baca juga: Tak Akan Lagi Sandang Status DKI, Ini Sejarah Singkat dan Lini Masa Jakarta

Penggantian KTP dilakukan secara bertahap

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penggantian KTP setelah DKI Jakarta berubah menjadi DKJ merupakan perubahan secara redaksional.

Ia menjelaskan, penggantian KTP bagi warga Jakarta akan dilakukan secara bertahap supaya prosesnya berjalan tertib.

Saat ditanya soal berapa jumlah blangko yang akan disediakan, hal ini menyesuaikan stok yang tersedia setiap harinya.

"Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Ibu Kota Negara yang Baru dan Imajinasi Sosiologis

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com