Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Jaminan Pensiun, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Kompas.com - 18/09/2023, 09:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

Dilansir dari laman BKN Yogyakarta, salah satu perbedaan antara PNS dan PPPK adalah pada jabatan yang diisi.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Hal ini berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun struktural.

Baca juga: Beberapa Poin yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2023

Kemudian, keduanya memiliki perbedaan terkait dengan mekanisme pengembangan karier. PNS terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan inline dengan jabatan.

Sedangkan PPPK, proses pengembangan karier tidak terjadi simultan. Sebab, PPPK direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.

Tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.

Jika hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com