Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Kompas.com - 11/09/2023, 14:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

Namun, ada biaya yang perlu dibayarkan pada saat pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.

Baca juga: Syarat Daftar UMKM secara Online, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Data-data untuk proses PTSL

Terkait data yang harus disiapkan oleh Anda sebagai pemohon, dibutuhkan data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas.

Ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.

Sedangkan, untuk data yuridis terdiri dari dokumen yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah.

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Baca juga: Cara Beli Centang Biru di Instagram, Berikut Syarat dan Tarifnya

Nantinya, data yuridis tersebut wajib dikumpulkan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut.

  • Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai
  • Fotokopi identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, pemohon
  • Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Berita acara kesaksian, dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon
  • SPPT-PBB tahun berjalan
  • Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB)

Demikian cara untuk mengajukan atau mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com