Namun, ada biaya yang perlu dibayarkan pada saat pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.
Baca juga: Syarat Daftar UMKM secara Online, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Terkait data yang harus disiapkan oleh Anda sebagai pemohon, dibutuhkan data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas.
Ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.
Sedangkan, untuk data yuridis terdiri dari dokumen yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah.
Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Baca juga: Cara Beli Centang Biru di Instagram, Berikut Syarat dan Tarifnya
Nantinya, data yuridis tersebut wajib dikumpulkan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut.
Demikian cara untuk mengajukan atau mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.