Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video "Uang Mutilasi" Rp 100.000 di Purwokerto, Ini Kata BI

Kompas.com - 10/09/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sanksi pelaku uang mutilasi

Terkait beredarnya uang mutilasi, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemalsuan uang berkedok uang mutilasi termasuk tindak kriminal.

Pelaku tindak kriminal uang mutilasi menurunya bisa mendapatkn sanksi pidana. 

“Ada pidananya. Kalapun itu bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah," kata Erwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Disebutkan dalam pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang meniru, merusak/mengubah, dan memalsukan uang Rupiah.

Berikut rincian sanksi pidana pelaku yang merusak dan memalsukan uang Rupiah:

1. Pasal 34

Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

2. Pasal 35

Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000

3. Pasal 36

Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah, yakni memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna maupun unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.

Baca juga: Pengemis Bogor Punya Uang Rp 56 Juta dan Rumah Tingkat, Dirazia Dinsos Nekat Mengemis Lagi

Ciri-ciri uang mutilasi

Untuk membedakan uang mutilasi dan uang asli, Rony memberikan beberapa tips. Pada uang mutilasi, nomor seri yang tertera di uang itu biasanya tidak sama.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengenali perbedaan uang asli dan uang mutilasi dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Dilansir dari Kompas.com (23/4/2023), berikut ciri-ciri uang Rupiah asli:

1. Dilihat

Masyarakat dapat memperhatikan uang rupiah di bawah pencahayaan agar uang terlihat jelas. Pastikan ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Selanjutnya, perhatikan logo Bank Indonesia pada pecahan uang kertas tersebut.

Pastikan pula ada angka berubah warna yang tersembunyi pada uang kertas dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

2. Diraba

Selain dikihat, Anda juga bisa meraba uang tersebut untuk memastikan bagian yang kasar.

Bagian yang kasar seharusnya terdapat pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa " NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

Bagi tuna netra, mereka bisa meraba kode tuna netra di sisi kiri dan kanan untuk mengenali uang asli atau tidaknya.

3. Diterawang

Untuk mengenali uang palsu, bisa juga dengan cara mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya.

Temukan gambar ornamen, gambar pahlawan pada pecahan tertentu, dan logo Bank Indonesia yang terlihat utuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com