Terkait beredarnya uang mutilasi, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemalsuan uang berkedok uang mutilasi termasuk tindak kriminal.
Pelaku tindak kriminal uang mutilasi menurunya bisa mendapatkn sanksi pidana.
“Ada pidananya. Kalapun itu bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah," kata Erwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Disebutkan dalam pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang meniru, merusak/mengubah, dan memalsukan uang Rupiah.
Berikut rincian sanksi pidana pelaku yang merusak dan memalsukan uang Rupiah:
Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah, yakni memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna maupun unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.
Baca juga: Pengemis Bogor Punya Uang Rp 56 Juta dan Rumah Tingkat, Dirazia Dinsos Nekat Mengemis Lagi
Untuk membedakan uang mutilasi dan uang asli, Rony memberikan beberapa tips. Pada uang mutilasi, nomor seri yang tertera di uang itu biasanya tidak sama.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengenali perbedaan uang asli dan uang mutilasi dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Dilansir dari Kompas.com (23/4/2023), berikut ciri-ciri uang Rupiah asli:
Masyarakat dapat memperhatikan uang rupiah di bawah pencahayaan agar uang terlihat jelas. Pastikan ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Selanjutnya, perhatikan logo Bank Indonesia pada pecahan uang kertas tersebut.
Pastikan pula ada angka berubah warna yang tersembunyi pada uang kertas dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
Selain dikihat, Anda juga bisa meraba uang tersebut untuk memastikan bagian yang kasar.
Bagian yang kasar seharusnya terdapat pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa " NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Bagi tuna netra, mereka bisa meraba kode tuna netra di sisi kiri dan kanan untuk mengenali uang asli atau tidaknya.
Untuk mengenali uang palsu, bisa juga dengan cara mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya.
Temukan gambar ornamen, gambar pahlawan pada pecahan tertentu, dan logo Bank Indonesia yang terlihat utuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.