Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babinsa Cukur Puluhan Siswa SMP di Purwakarta, Pengamat: Tidak Berhak!

Kompas.com - 08/09/2023, 18:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan puluhan siswa SMP dicukur oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa), ramai di media sosial. 

Dalam video, seorang Babinsa mencukur rambut siswa SMP di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan potongan asal-asalan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Purwanto, aksi Babinsa disinyalir sebagai bentuk kepedulian kepada anak-anak agar lebih disiplin.

"Itu termasuk pembinaan, mitigasi banyak siswa yang terindikasi melakukan hal yang tidak baik, jadi (Babinsa) diundang untuk memberikan pembinaan," kata Purwanto dikutip dari Tribun, Kamis (7/9/2023).

Pihaknya menjelaskan, terdapat program yang mengharuskan TNI-Polri hingga pemerintah masuk ke dalam ranah sekolah.

Mereka secara rutin diundang untuk memberikan pembinaan kepada para siswa terutama siswa yang memiliki catatan kenakalan remaja.

Baca juga: Kisah Serma Riadi, Babinsa TNI yang Ditangisi Anak-anak Saat Pindah Tugas: Om Tentara Cepat Pulang!

Pihak sekolah minta maaf

Dikutip dari Tribun Priangan, Kepala SMPN 1 Maniis, Yana Heryana mengatakan, pencukuran rambut yang dilakukan oleh anggota Babinsa tersebut berlangsung secara spontan.

Pihaknya menyebutkan, saat itu anggota Babinsa itu dipanggil sebagai pembina upacara.

Saat pelaksanaan upacara, diduga ada siswa berambut gondrong sehingga Babinsa secara spontan melakukan pemotongan rambut sebagai bentuk pembinaan. 

Dirinya mengakui bahwa pembinaan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan Babinsa dengan melakukan pencukuran rambut siswa itu kurang tepat.

"Menurut kami dari pihak sekolah dan saya sebagai kepala sekolah secara terbuka meminta maaf atas kejadian tersebut. Kami juga sudah sampaikan maaf tersebut ke wali murid atau orangtua siswa secara terbuka di sekolah pada hari ini, Rabu (6/9/2023) siang," kata Yana. 

Pengamat pendidikan: mereka tidak punya hak

Pengamat pendidikan Ina Liem mengatakan, bentuk hukuman berupa kekerasan fisik, termasuk pembotakan rambut menunjukkan kegagalan sekolah mengembangkan budaya kesadaran taat aturan.

Menurutnya, sekolah memiliki aturan dan mekanisme ketika siswa melakukan pelanggaran. Pihaknya menyayangkan adanya hukuman potong rambut yang dilakukan Babinsa tersebut. 

"Bentuk hukuman kan bisa saja tidak boleh masuk gerbang sekolah, diskors, dikurangi nilai, dan lainnya. Kalau pemaksaan ini namanya kekerasan apalagi dilakukan oleh Babinsa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya, Babinsa adalah pihak di luar struktur pendidikan di sekolah, dan mereka tidak punya hak mencukur rambut siswa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com