Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.
Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca juga: Wajib Tahu, Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan