Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengubah STR Lama ke STR Seumur Hidup?

Kompas.com - 01/09/2023, 18:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7/2023).

Salah satu poin yang diatur di dalam UU Kesehatan baru tersebut terkait dengan surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, STR kini berlaku seumur hidup dari yang semula harus diperbarui selama 5 tahun sekali.

STR sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki tiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik, sebagaimana tertulis dalam Pasal 260 ayat (1).

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan RI membahas mengenai "Undang-Undang Kesehatan Baru STR Seumur Hidup, Bagus Toh!" yang diunggah pada Rabu (30/8/2023).

Ia menjelaskan alasan perubahan aturan STR dari yang awalnya 5 tahun menjadi STR seumur hidup.

"Salah satu pilar transformasi kesehatan adalah pilar sumber daya manusia (SDM), bagaimana kita meningkatkan ketersediaan SDM, salah satunya dengan memangkas birokrasi perizinan," ujarnya dikutip dari YouTube Kemenkes.

Lantas, bagaimana mengubah STR jadi berlaku seumur hidup?

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes


Cara mengubah STR lama ke seumur hidup

Demi menindaklanjuti ketentuan peralihan di UU 17 Tahun 2023 tersebut, pemerintah melalui menteri kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 1911 Tahun 2023.

Di mana dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi dua, yaitu peraturan mengenai registrasi dan peraturan perizinan.

Sementara itu, dalam UU Kesehatan yang baru juga telah diatur terkait dengan registrasi STR yang dibagi menjadi 3 kondisi, meliputi:

  • STR-nya masih berlaku sampai saat ini
  • STR yang sudah tidak berlaku atau tidak aktif
  • STR baru.

Apabila sesuai dengan penjelasan dalam surat edaran, maka untuk pemilik STR yang masih berlaku sampai saat ini dan belum menjadi STR seumur hidup, maka bisa langsung mengajukan menjadi STR seumur hidup.

"Karena kan STR ini sifatnya pencatatan, jadi diajukan lagi," ujar Indah.

Baca juga: UU Kesehatan Disahkan, Nakes Masih Harus Kumpulkan SKP untuk Perpanjangan STR?

"Karena memang kita belum ada lembaga konsil yang sesuai dengan UU kesehatan itu harus dibentuk, maka masih harus mengajukan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter dan tenaga medis, kemudian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan," sambungnya.

Pengajuan ini bisa pula melalui sistem online yang ada di KKI atau KTKI.

"Jadi misal nanti di 2027 dia mengurus perpanjangan, nanti bisa langsung mengajukan SIP perpanjang dengan STR seumur hidup. Jadi tidak perlu menunggu STR-nya habis," jelasnya.

Syarat untuk mengurus STR hanya dua, yaitu ijazah dan sertifikat kompetensi. Di mana sertifikat kompetensi ini didapat ketika yang bersangkutan lulus dari pendidikannya.

"Nah di UU baru syarat rekomendasi OP tidak ada, sudah dihilangkan," pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, STR yang dikeluarkan setelah RUU disahkan, masa berlakunya sudah otomatis menjadi seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com