"Kami datangi rumah mereka untuk minta maaf, tapi belum semuanya hari sudah malam, dilanjutkan mediasi di sekolah pada esok paginya," katanya lagi.
Harto mengungkapkan proses mediasi antara guru EN dan orangtua siswi dilangsungkan Kamis (24/8/2023).
Semua orangtua dari 19 siswi yang menjadi korban pembotakan diundang ke sekolah. Namun hanya 10 orangtua yang hadir.
Selama mediasi berlangsung, guru EN menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya. Dia juga memberikan penjelasan kepada para orangtua siswi yang hadir dalam mediasi.
"Sudah damai melalui mediasi pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin, orangtua siswi (korban pembotakan) menyadari perilaku anaknya serta apa yang telah dilakukan Bu EN dan mereka semua (para orangtua) menerima," kata Harto.
Ia menambahkan, proses belajar-mengajar terhadap para siswi kembali berjalan dengan lancar sejak Senin (28/8/2023).
Baca juga: Berkaca Kasus Guru Karawang, Benarkah Korban Penganiayaan Tak Dijamin BPJS Kesehatan?
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif menyatakan bahwa para siswi yang rambutnya dibotaki terkejut dan mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Sementara itu, diberitakan Kompas.id, Rabu (30/8/2023), tindakan guru EN memunculkan polemik.
Ini karena SMP Negeri 1 Sukodadi sebenarnya tidak memiliki peraturan tertulis tentang kewajiban memakai ciput.
Munif mengungkapkan bahwa SMPN 1 Sukodadi memberikan pendampingan psikologis kepada para siswi atas kejadian tersebut.
"Pihak sekolah juga menyediakan psikiater untuk pendampingan bagi para siswi (yang sempat menjadi korban pembotakan)," jelasnya.
Sementara itu, Harto menambahkan bahwa pihaknya mendatangkan psikiater untuk mendampingi para siswi.
"Baru tadi siang (Selasa (29/8/2023)), kami kerja sama dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Lamongan. Mereka punya psikiater dan rencananya besok Kamis (31/8/2023) ke sekolah," katanya.
Guru EN mendapatkan sanksi menjadi staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dan dilarang mengajar.
"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Harto menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan karena tidak tercantum dalam surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Lamongan kepada sekolah.
Sementara itu, Munif menjelaskan sanksi kepada guru EN berlaku sampai ada evaluasi lagi dari pihak dinas pendidikan.
"Setelah kejadian kemarin, guru yang bersangkutan kita tarik sementara ke dinas. Soal berapa lama sanksinya, ya nanti kita evaluasi. Ini sekaligus menjadi perhatian bagi sekolah-sekolah lain untuk bisa melakukan pendekatan yang lebih baik,” kata Munif.
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di Rute Monas-Pulogadung, Transjakarta: Sudah Ditangkap
(Sumber: Kompas.com/Hamzah Arfah | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.