Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Oknum Guru Membotaki 19 Siswi SMPN di Lamongan, Tidak Ada Aturan Pakai Ciput

Kompas.com - 31/08/2023, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Kami datangi rumah mereka untuk minta maaf, tapi belum semuanya hari sudah malam, dilanjutkan mediasi di sekolah pada esok paginya," katanya lagi.

4. Sudah dilakukan mediasi dengan wali murid

Harto mengungkapkan proses mediasi antara guru EN dan orangtua siswi dilangsungkan Kamis (24/8/2023). 

Semua orangtua dari 19 siswi yang menjadi korban pembotakan diundang ke sekolah. Namun hanya 10 orangtua yang hadir.

Selama mediasi berlangsung, guru EN menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya. Dia juga memberikan penjelasan kepada para orangtua siswi yang hadir dalam mediasi.

"Sudah damai melalui mediasi pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin, orangtua siswi (korban pembotakan) menyadari perilaku anaknya serta apa yang telah dilakukan Bu EN dan mereka semua (para orangtua) menerima," kata Harto.

Ia menambahkan, proses belajar-mengajar terhadap para siswi kembali berjalan dengan lancar sejak Senin (28/8/2023).

Baca juga: Berkaca Kasus Guru Karawang, Benarkah Korban Penganiayaan Tak Dijamin BPJS Kesehatan?

5. Tidak ada aturan memakai ciput

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif menyatakan bahwa para siswi yang rambutnya dibotaki terkejut dan mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Sementara itu, diberitakan Kompas.id, Rabu (30/8/2023), tindakan guru EN memunculkan polemik.

Ini karena SMP Negeri 1 Sukodadi sebenarnya tidak memiliki peraturan tertulis tentang kewajiban memakai ciput.

6. Para siswi dapat bantuan psikologis

Munif mengungkapkan bahwa SMPN 1 Sukodadi memberikan pendampingan psikologis kepada para siswi atas kejadian tersebut.

"Pihak sekolah juga menyediakan psikiater untuk pendampingan bagi para siswi (yang sempat menjadi korban pembotakan)," jelasnya.

Sementara itu, Harto menambahkan bahwa pihaknya mendatangkan psikiater untuk mendampingi para siswi.

"Baru tadi siang (Selasa (29/8/2023)), kami kerja sama dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Lamongan. Mereka punya psikiater dan rencananya besok Kamis (31/8/2023) ke sekolah," katanya.

7. Guru EN dapat sanksi dan dilarang mengajar

Guru EN mendapatkan sanksi menjadi staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dan dilarang mengajar.

"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Harto menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui sampai kapan sanksi tersebut akan diberlakukan karena tidak tercantum dalam surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Lamongan kepada sekolah.

Sementara itu, Munif menjelaskan sanksi kepada guru EN berlaku sampai ada evaluasi lagi dari pihak dinas pendidikan.

"Setelah kejadian kemarin, guru yang bersangkutan kita tarik sementara ke dinas. Soal berapa lama sanksinya, ya nanti kita evaluasi. Ini sekaligus menjadi perhatian bagi sekolah-sekolah lain untuk bisa melakukan pendekatan yang lebih baik,” kata Munif.

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di Rute Monas-Pulogadung, Transjakarta: Sudah Ditangkap

(Sumber: Kompas.com/Hamzah Arfah | Editor: Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Tren
Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Tren
5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

Tren
5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

Tren
Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Tafsir Lain Tentang 'Saya Bukan Otak'

Tafsir Lain Tentang "Saya Bukan Otak"

Tren
Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Tren
Apakah Dinasti Politik Termasuk 'Human Rights'? Ini Kata Pusham UII

Apakah Dinasti Politik Termasuk "Human Rights"? Ini Kata Pusham UII

Tren
Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Tren
Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Tren
Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com