Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 26/08/2023, 13:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

1. Mobil berbahan bakar bensin

Kendaraan jenis ini terbagi atas dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan produksi di atas 2007.

Untuk produksi di bawah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 yang tidak lebih dari 1.5 persen.

Baca juga: Mitos Goyang-goyang Motor Saat Isi Bensin yang Berujung Kebakaran

2. Mobil berbahan bakar diesel

Mobil diesel dengan bobot 3.5 ton juga dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah tahun 2010.

Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan produksi di bawah 2010 wajib memiliki kadar opasitas tidak lebih dari 50 persen.

3. Motor

Motor dengan tahun produksi di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis, yakni 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5 persen dan HC 2000 ppm.

Baca juga: Bisakah Semprotan Antikarat Cegah Rangka Motor Patah? Ini Kata Dosen ITS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com