Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Ini Berkas yang Disiapkan

Kompas.com - 25/08/2023, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang dia kepada Kompas.com, Jumat.

Mengacu pada ketentuan tersebut, berikut syarat CPNS 2023:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 18-35 tahun saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan dan melakukan tindak pidana penjara 2 tahun lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  6. Sehat jasmanis dan rohani
  7. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Selanjutnya, syarat khusus pendaftaran CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan.

Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Jadwal pendaftaran CPNS 2023

Berikut jadwal pendaftaran CNPS 2023 dan tanggal penting lainnya:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final:24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa Sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman Pascasanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com