Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Rangka eSAF Motor Honda Rusak, Pemilik Berhak Komplain

Kompas.com - 23/08/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Honda perlu segera investigasi

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyatakan bahwa produsen motor Honda perlu segera melakukan penyelidikan terkait kerusakan rangka eSAF.

"Hal pertama yang penting dilakukan adalah perlu sesegera mungkin ada investigasi dari produsen," ujar dia.

Agus menambahkan, invesitigasi dilakukan untuk mengetahui penyebab dugaan kerusakan dalam kasus rangka eSAF. Nantinya, hasil investigasi tersebut juga perlu diinformasikan kepada konsumen.

Dugaan penyebab kerusakan rangka eSAF

Ia menduga, ada dua penyebab terjadi masalah pada rangka eSAF, yakni kasuistik geografis atau kerusakan performa motor terjadi secara massif.

"Jika kemungkinan pertama yang terjadi, yaitu kasuistik geografis, artinya kendaraan dioperasikan di wilayah yang memiliki kadar garam tinggi," jelasnya.

Menurut dia, rangka eSAF diduga dapat rusak ketika kendaraan digunakan di wilayah dengan kadar garam tinggi. Kondisi tersebut dapat mempercepat proses korosi pada rangka.

Namun, penyebab tersebut hanya berlaku untuk kendaraan di wilayah geografis tertentu. Sebaliknya, jika kerusakan dialami semua motor di berbagai wilayah geografis, maka ini menunjukkan ada kesalahan pada proses produksinya.

"Dan kemungkinan lainnya, jika tejadi under performa secara masif, maka kemungkinan memang ada permasalahan di sektor materialnya," lanjut dia.

Agus menjelaskan, produsen Honda perlu melakukan product recall atau penarikan produknya ketika kerusakan rangka eSAF terjadi karena masalah saat proses produksinya,

Menurutnya, product recall bisa dilakukan jika ditemukan indikasi kesalahan produksi yang berimbas pada aspek keselamatan berkendara.

Baca juga: Honda Supra Fit Baru, Harga Rp 11 Jutaan, Irit BBM hingga 70 Km/Liter?

Konsumen berhak komplain

Di sisi lain, Agus mengungkapkan bahwa pengendara motor Honda yang mengalami kerusakan rangka eSAF berhak melakukan pengaduan kepada pihak PT. Astra Honda Motor.

"Konsumen bisa melakukan mekanisme pengaduan pada produsen jika terindikasi ada permasalahan diproduksinya," ujarnya.

Penuntutan ganti rugi ini, kata dia kemungkinan terjadi sesuai kriteia dan ketentuan yang ada.

Ia menjelaskan, penuntutan kepada produsen Honda bisa dilakukan tanpa menunggu investigasi penyebab kerusakan dari pihak produsen.

"Namun konsumen perlu menyampaikan juga data dukung bahwa kerusakan yang terjadi karena permasalahan produksi," tambah dia.

Data dukung ini berupa bukti kerusakan rangka eSAF terjadi karena masalah material saat proses produksinya,

Agus menyebutkan, tidak menutup kemungkinan konsumen mengalami kesulitan ketika mengadukan kerusakan ini secara mandiri ke pihak Honda.

Oleh karena itu, ia menyarankan konsumen membuat kelompok dari pengendara yang mengalami kasus serupa agar lebih efektif dalam mendesak produsen.

Sementara itu, Agus menyebut, pengendara juga bisa meminta bantuan atau pendampingan pihak ketiga seperti Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com