Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Sambo, Mengapa Hukumannya Justru Jadi Lebih Ringan?

Kompas.com - 11/08/2023, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Berkas-berkas yang diperiksa terutama berkaitan dengan memori atau kontra kasasi yang berisi alasan mengajukan atau menolak permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Terlepas dari kasus Sambo, Sobandi mengungkapkan bahwa seorang terdakwa dapat mengajukan permohonan kasasi terkait tindak pidana yang menjeratnya. Hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

"Sesuai hukum acara, alasan kasasi itu (bisa berupa pengadilan tingkat sebelumnya dianggap) tidak berwenang atau melampaui batas," jelasnya.

Pemeriksaan kasasi juga dapat dilakukan jika ada pengadilan yang dianggap salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.

Selain itu, pengadilan yang lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan batalnya putusan yang bersangkutan di tingkat kasasi.

Sobandi menyatakan, vonis MA kepada Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, para terdakwa bisa langsung menjalankan hukuman sesuai hasil keputusan tingkat kasasi.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Hukuman Sambo Cs dijalankan tanpa remisi

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, terdakwa hukuman penjara seumur hidup tidak akan mendapatkan remisi. Ia hanya bisa mendapatkan keringanan hukuman melalui pemberian grasi dari presiden.

"Ya memang, (hukuman penjara) seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak dapat dilihat dengan angka. 

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Nggak ada persennya," jelas dia.

 

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Jadi Lebih Ringan, Bisakah Diperberat Lagi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com