Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan "Bergelimang Utang"...

Kompas.com - 11/08/2023, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dana menuturkan, ia pun tak pernah melihat dan memegang uang ratusan juta rupiah yang dipinjamnya.

Baca juga: Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Uang itu hanya berputar untuk membayar utang dari satu aplikasi pinjol ke pinjol lainnya.

Kemarahan suaminya tak berhenti sampai di situ. Suaminya kemudian menyuruh Dana pulang ke rumah orangtuanya.

"Kebetulan saat itu ibu saya sedang sakit, jadi itu bisa saya jadikan alasan kepada ibu. Tapi, ibu saya berpulang setelah 11 hari saya jaga," ungkapnya.

Kini, ia mengaku telah kembali ke rumah suaminya. Alasan kerinduan akan kedua anaknya meluluhkan hati sang suami untuk mengizinkannya kembali menginjakkan kaki di rumah.

Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!

Gambaran utang di pinjol

Kepada Kompas.com, Dana sempat memberikan tangkapan layar mengenai gambaran meminjam uang di salah satu aplikasi pinjol.

Semisal, jika seseorang meminjam uang Rp 5.700.000, ia hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp 5.130.000.

Sebab, ada biaya layanan sebesar Rp 570.000 yang harus ditanggung debitur.

Namun, biaya yang harus dilunasi oleh debitur jauh lebih tinggi dari nominal utangnya, yakni sebesar Rp 6.361.200.

"Terima uangnya dipotong, bayar lebihnya banyak banget, dan jangka waktunya sangat pendek," jelas Dana.

Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal?

Menurut dia, besaran bunga yang dipatok pinjol bisa dimaklumi. Sebab, hal ini sebanding dengan kemudahan yang ditawarkan saat meminjam uang.

"Mereka para pengelola pinjol ini adalah orang yang berani meminjamkan uang pada orang yang tidak kenal wajah dan keseharian si peminjam," kata dia.

"Maka, mereka meminimalkan risiko dengan menerapkan bunga tinggi dan mengambil data si peminjam sebagai jaminan utang," lanjutnya.

Ia memastikan bahwa hampir semua pinjol yang menjadi tempatnya untuk meminjam uang adalah legal.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com