Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tata Cara Adopsi Anak di Indonesia

Kompas.com - 07/08/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara adopsi anak secara legal

Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum Indonesia adalah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, calon orangtua harus mengajukan permohonan adopsi anak ke lembaga sosial.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut tata cara adopsi anak di Indonesia:

1. Mengajukan permohonan

Cara adopsi anak yang pertama adalah calon orangtua mengirimkan surat permohonan ke lembaga sosial.

Jika adopsi terjadi antara anak Indonesia dengan orangtua WNI atau orangtua tunggal, surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.

Namun, jika adopsi terjadi antara orangtua Indonesia dan anak WNA atau sebaliknya, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Membentuk Tippa

Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

Tim Tippa di tingkat Dinsos diketuai Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

Sedangkan di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Polri.

3. Kunjungan ke rumah calon orangtua

Selanjutnya tim Tippa akan mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.

Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat, terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta melihat segala aspek kelayakan untuk mendapat hak asuh.

Nantinya, tim Peksos akan mengunjungi calon orangtua angkat selama dua kali dalam masa 6 bulan.

Kemudian, hasil kunjungan tim Peksos tersebut akan disampaikan ke tim Tippa.

4. Kelengkapan calon orangtua

Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat, antara lain:

  • Pasangan harus berstatus menikah.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal lima tahun. Artinya, orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan, sehingga layak mengangkat anak.

5. Penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak

Jika semua dokumen tersebut telah terpenuhi, maka Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan usulan tim Tippa untuk diizinkan mengangkat anak.

Setelah surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

Selanjutnya, jika masa pengasuhan sementara selama 6 bulan menuai hasil baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com