Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pembuatan SIM C Baru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Diubah

Kompas.com - 07/08/2023, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Ia juga mengimbau masyarakat supaya tidak tergiur dengan percaloan di lingkungan pembuatan SIM. Menurut Firman, semua hal dalam pembuatan SIM mudah untuk dipelajari.

"Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank artinya enggak ada lagi uang cash di sini," kata Firman, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Ujian Praktik SIM C Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8, Ini Gantinya

Syarat membuat SIM C

Selain mengetahui perubahan skema ujian praktik, pemohon perlu mengetahui syarat ketika membuat SIM C.

Dalam hal ini, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com, SIM C berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara SIM C I diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor yang menggunakan daya listrik.

Kemudian, SIM C II diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Yusri mengatakan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C I harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C II, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C I.

Baca juga: Tes Jalur Bentuk “8” Diubah Jadi “S” Untuk Permudah Ujian SIM Motor

Berikut syarat pembuatan SIM C berdasarkan golongannya:

1. Syarat membuat SIM C:

  • Sudah berusia 17 tahun
  • KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

  • Sudah berusia 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Tak Ada lagi Ujian Praktik Zig Zag dan Angka 8 dalam Pembuatan SIM di Polda Kepri

Cara membuat SIM C

Setelah menyiapkan syarat yang dibutuhkan, ikuti cara di bawah ini ketika melakukan pembuatan SIM C:

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C
  • Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori.
  • Setelah lulus ujian teori, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan
  • Pemohon akan dipanggil petugas setelah lulus ujian teori dan praktik.

Bagi pemohon yang mengikuti ujian praktik SIM C, Korlantas Polri memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengulang tes sebanyak dua kali.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pemohon bisa mengulang ujian praktik SIM C pada hari yang sama.

Korlantas Polri, kata Rifta, juga memberikan program coaching clinic atau bimbingan belajar bagi peserta yang ingin menjajal ujian praktik SIM C.

"Setelah jam pelayanan," kata Rifta kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com