KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah skema ujian praktik SIM C pada 2023.
Perubahan tersebut berupa jalur angka "8" dan zig-zag yang diganti menjadi lintasan berbentuk huruf "S".
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, ujian praktik SIM C terbaru diberlakukan mulai Senin (7/8/2023).
"Hari ini saya uji coba di beberapa kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Dalam ujian praktik SIM C terbaru, lintasan berbentuk "S" yang diujikan kepada pemohon terdiri dari lima bagian.
Salah satu bagian yang dilewati pemohon adalah jalur lurus dengan panjang lintasan 1.600 cm.
Meski Korlantas Polri mengubah skema ujian praktik, Yusri menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM C tidak berubah.
Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C?
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023
Dilansir dari NTMC Polri, Yusri mengatakan, biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000.
Di sisi lain, pemohon yang melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Yusri juga menyampaikan, Korlantas Polri juga tidak mengubah biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A.
Biaya pembuatan SIM A tetap sama, yakni sebesar Rp 120.000 dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa mengurus dokumen ini secara online melalui SIM Nasional Presisi (SINAR).
Baca juga: SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi
Terpisah, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan, tidak ada pembayaran SIM secara tunai atau cash di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Bila pemohon masih melakukan pembayaran secara tunai, bisa dipastikan dana yang diberikan akan masuk ke kantong pribadi petugas, bukan masuk ke kas negara.