KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, Senin (7/8/2023).
Dalam skema terbaru, jalur berbentuk angka "8" dan zig-zag dihapus dan diganti menjadi lintasan berbentuk huruf "S".
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, perubahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan para pemohon supaya lulus ujian praktik SIM C.
"Iya (menjawab kemudahan masyarakat). Contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit," kata Latif, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2023).
Di samping mengganti jalur angka "8" dan zig-zag menjadi lintasan berbentuk "S", ada beberapa perubahan dalam ujian praktik SIM C terbaru.
Beberapa perubahan dalam ujian praktik SIM C perlu diketahui pemohon sebelum mereka mengurus pembuatan dokumen ini.
Dilansir dari NTMC Polri, berikut empat perubahan materi ujian praktik SIM C yang mulai berlaku pada Senin (7/8/2023):
Baca juga: Jajal Trek Baru Ujian SIM C, Banyak Pemohon Gagal di Tikungan Pertama
Terkait perubahan dalam ujian praktik SIM C, akan ada lima materi yang diujikan kepada pemohon dalam satu lintasan berbentuk "S".
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengecek lintasan ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023), dikutip dari NTMC Polri.
Ia menyebutkan, lintasan berbentuk huruf "S" merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.
Menurut Firman, terdapat lima materi yang akan diujikan kepada pemohon dalam satu kali tes.
Baca juga: Korlantas Polri Sediakan Buku Panduan Belajar Ujian Teori SIM
Berikut daftarnya:
Firman juga menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan yang mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.
"Nah, nanti masukan dari wilayah (materi uji kelima) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Firman menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.
Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.
"Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem," pungkasnya.
Baca juga: Sirkuit Bentuk 8 Ujian SIM Ditiadakan, Warga: Yang Lama Kebanyakan Belokannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.