Dalam hal ini, ukuran Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Disebutkan pada Pasal 4 ayat (1), Bendera Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera tersebut juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Baca juga: Sejarah Sang Saka Merah Putih
Di sisi lain, penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3).
Simak penjelasannya di bawah ini:
- 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca juga: Bendera Merah Putih 78 Meter Terbentang di Jembatan Emas Pangkalpinang: Momen Jaga Ideologi Pancasila
Larangan saat memasang Bendera Merah Putih
Perlu diingat bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol negara sehingga perlu dijaga kehormatannya.
Ada beberapa larangan yang harus diketahui masyakat ketika mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut penjelasannya:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Baca juga: Mengenal Ular-ular Perang, Bendera yang Dikibarkan di Semua Kapal Perang TNI AL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.