Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu IMEI Ponsel, Cara Daftar, dan Mengeceknya

Kompas.com - 31/07/2023, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comIMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan serial nomor internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat jaringan seluler, seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet.

IMEI terdiri dari 15 digit nomor unik yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler berbasis Android maupun iOS untuk iPhone.

Dilansir dari Kompas.com (24/11/2022), perangkat seluler perlu memiliki nomor IMEI agar penggunanya bisa terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Jika ponsel tidak terdaftar IMEI, maka kemungkinan perangkat tersebut akan mengalami pembatasan akses jaringan seluler bahkan terancam diblokir.

Untuk itu, pengguna perlu memastikan ponsel yang dimiliki telah terdaftar IMEI.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan ponsel dengan IMEI dan mengeceknya?

 Baca juga: 191.995 Ponsel Akan Di-Shutdown karena Melanggar IMEI, Ini Cara Mengecek IMEI iPhone


Cara mendaftarkan IMEI

Ilustrasi cara registrasi IMEI lewat Bea Cukai.Bea Cukai Ilustrasi cara registrasi IMEI lewat Bea Cukai.
Pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Diberitakan Kompas.com (24/11/2023), berikut cara mendaftarakan IMEI pada perangkat seluler:

Cara daftar IMEI di Bea Cukai

IMEI yang didaftarkan melalui Bea Cukai khusus untuk unit ponsel, komputer, dan tablet yang dibawa penumpang masuk Indonesia ataupun kiriman dari luar negeri.

Pendaftaran IMEI di Bea Cukai untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri dapat dilakukan melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Sementara registrasi Electronic Customs Decleration (e-CD) untuk barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dapat dilakukan lewat https://ecd.beacukai.go.id.

Sesampai di Indonesia, penumpang perlu menunjukkan QR Code yang didapat saat registrasi. Kemudian, tunjukkan paspor, boarding pass, dan invoice kepada petugas agar memudahkan pemeriksaan.

Biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI melalui Beak Cukai berupa bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen jika memiliki NPWP. Namun, jika tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.

 Jika harga barang dari luar negeri di bawah 500 dolar AS, maka barang tersebut bebas pajak.

Operator seluler

Registrasi IMEI melalui operator seluler diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia kurang-lebih 90 hari.

Cara pendaftarannya melalui aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi laman www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Pengguna perangkat akan diminta mengisi formulir registrasi IMEI untuk mendapatkan QR code dan kode registrasi. 

Kemudian, bawa bawa QR kode dan barang yang ingin didaftarkan ke petugas operator seluler. Tunggu persetujuan hingga IMEI resmi terdaftar.

Prosedur pendaftaran ini gratis tanpa pungutan sementara pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor.

Baca juga: Ramai soal IMEI Diblokir pada Ponsel Baru, Apa Penyebabnya?

 

Cara cek IMEI

cara cek IMEI di HP AndroidClark Howard cara cek IMEI di HP Android
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (24/11/2023), ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek nomor IMEI di perangkat seluler.

Biasanya nomor IMEI sudah tertera pada kardus perangkat seluler. Namun, berikut cara lain yang dapat dilakukan untuk cek IMEI:

Menu Pengaturan

Temukan nomor IMEI perangkat seluler seperti ponsel di bagian Menu Pengaturan.

Pilih menu "Pengaturan" pada ponsel. Klik "Tentang Ponsel" atau "About Phone". Kemudian, temukan kode IMEI pada menu tersebut.

Menu Panggilan Selanjutnya

Cara lain mengecek nomor IMEI bisa dilakukan melalui panggilan telepon di kode panggilan *#06#. Layar ponsel akan menampilkan 15 digit angka yang merupakan IMEI.

Kemenperin

Selain mendaftarakan nomor IMEI, pengguna bisa memastikan nomornya terdaftar melalui situs Kemenperin.

Caranya, buka laman https://imei.kemenperin.go.id/. Kemudian, masukkan 14-16 digit nomor IMEI dari kemasan atau pada menu pengaturan ponsel. Klik ikon "Search" dan tunggu beberapa saat.

Jika ponsel terdaftar, maka muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Namun, jika tidak terdaftar, maka muncul tulisan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Bea Cukai

Situs Bea Cukai juga dapat dilakukan untuk mencari nomor IMEI lewathttps://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Cara yang perlu dilakukan, masukkan 15 digit ke kolom pencarian situs di atas. Lalu, tulisan kode kuncinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com