Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Boleh Tidaknya Perusahaan Melihat Riwayat Kesehatan Karyawan, Ini Penjelasan Kemenaker

Kompas.com - 21/07/2023, 06:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 8 menyebut bahwa perusahaan wajib memeriksakan kesehatan
badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari calon pekerja yang akan diterima, tenaga kerja yang masih dipekerjakan, maupun mantan pegawai yang akan pindah.

Melihat riwayat kesehatan pegawai dapat menjadi salah satu tindakan perusahaan untuk mengetahui kondisi karyawan yang dipekerjakan.

Baca juga: Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana

Persetujuan karyawan

Anwar menekankan bahwa akses terhadap riwayat kesehatan karyawan yang diberikan kepada perusahaan ini hanya dilakukan untuk tujuan yang benar.

"Hal yang perlu dipastikan bahwa mengakses riwayat kesehatan pekerja benar-benar dengan itikad baik untuk tujuan keselamatan dan kesehatan kerja," jelasnya.

Selain itu, karyawan berhak memberikan persetujuan atas akses riwayat kesehatan atau rekam medis miliknya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008.

Pasal 12 menuliskan bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, dan/atau dikopi oleh pasien maupun orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak.

Namun, Pasal 13 menyebut persetujuan pasien tidak dibutuhkan jika rekam medis digunakan untuk keperluan pendidikan dan penelitian demi kepentingan negara.

"Secara regulasi (Kemnaker) memang tidak diatur (terkait permintaan riwayat kesehatan), sehingga cara pemberitahuan (akan melihat riwayat kesehatan) sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja," lanjut Anwar.

Ia menegaskan bahwa riwayat kesehatan sangat diperlukan untuk menentukan kelayakan karyawan dalam melakukan pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com