Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Revenge Porn" di Pandeglang Dilarang Akses Internet 8 Tahun, Apa Artinya?

Kompas.com - 15/07/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Jaksa dituntut kreatif

Lebih lanjut, Iksan mengatakan bahwa diperlukan kreativitas dan frame pandangan hukum yang sama progresif bagi jaksa untuk mengeksekusi putusan larangan menggunakan internet.

Sebab hukuman tambahan tersebut merupakan suatu terobosan hukum baru yang belum diatur dalam UU bagaimana putusan dilaksanakan.

"Tentu saja kreativitas jaksa itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Iksan.

Ia juga menerangkan, KUHAP telah mengatur tugas hakim sebagai pengawas dan pengamat.

Tugas tersebut, kata Iksan, bisa tambahan tugas baru untuk mengawadi pelaksanaan putusan larangan menggunakan internet yamg dijatuhkan hakim kepada Alwi.

Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Psikolog: Dampingi Korban dan Hukum Pelaku

Pelaksanaan tidak mudah

Iksan menuturkan, karena larangan menggunakan internet belum diatur dalam undang-undang maka pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum hukuman tambahan ini menurutnya tidak mudah.

"Tapi, sanksi ini tetap perlu diapresiasi dengan harapan memberikan fungsi prevensi spesial untuk mencegah pelaku mengulangi tindak pidana dan prevensi general untuk mencegah masyarakat mencontoh tindak pidana itu," tandas Iksan.

Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan hukuman larangan menggunakan internet merujuk pada pencabutan hak, perampasan aset tertentu, dan pengumuman putusan kepada media.

Namun, senada dengan Iksan, Fickar juga menilai pelaksaan putusan tersebut sulit karena ada kemungkinan terpidana bisa mengakses internet menggunakan nama atau akun orang lain.

"Jadi, seharusnya lebih spesifik. Umpamanya dicabut haknya untuk mengakses situs tertentu, dcabut haknya untuk meng-upload muatan melangggar kesusilaan dalam akun apapun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Kendati demikian, ia menilai putusan 6 tahun penjara dan larangan mengakses internet selama 8 bulan yang dijatuhkan kepada Alwi sudah cukup adil.

"Itu kewenangan hakum berdasarkan tugas dan wewenangnya. Saya kira sudah cukup adil," jelas Fickar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com