KOMPAS.com - Sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tak jarang menjadi syarat untuk melamar sebuah pekerjaan.
Karena termasuk dokumen penting, permintaan melampirkan KTP dan KK pun menuai kecurigaan dari sejumlah pelamar kerja.
Salah satunya warganet Twitter ini, Rabu (12/7/2023), yang membagikan lowongan pekerjaan dengan syarat menyertakan beberapa dokumen penting.
"Sus ga sih kalo formulir work! nya disuruh isi ini?" tanya pengunggah.
Tampak dalam unggahan, sebuah formulir lamaran pekerjaan yang mewajibkan pelamar mengunggah KTP, KK, nomor rekening, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hingga Jumat (14/7/2023) siang, twit tersebut telah dilihat lebih dari 128.000 kali, disukai 480 warganet, dan ditwit ulang sebanyak 40 kali.
Lantas, apakah lowongan pekerjaan yang mewajibkan lampiran KTP dan KK patut dicurigai?
Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, KTP adalah salah satu dokumen yang umumnya diminta perusahaan.
Namun menurut Anwar, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga akan meminta KK bahkan juga NPWP.
Pihaknya mengatakan, KTP dan KK masuk daftar dokumen yang penting sebelum menerima dan menempatkan pelamar dalam suatu posisi pekerjaan.
Hal tersebut mengingat keduanya memuat kejelasan dan kepastian identitas calon pekerja, termasuk status dan kewarganegaraan.
Bukan hanya itu, Anwar melanjutkan, perusahaan juga membutuhkan KTP dan KK untuk urusan ketenagakerjaan calon pekerja.
"Juga untuk kepentingan terkait ketenagakerjaan, seperti untuk menghitung upah yang di dalamnya ada tunjangan, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pengurusan pajak, dan lain-lain," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).