Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Kamis (22/9/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pada 2016 sampai 2020.
Perusahaan tersebut membuat pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan tol Semarang-Demak menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang Kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, diberitakan Kompas.com.
Dalam kasus ini, lima tersangka lainnya juga telah diamankan Kejagung. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Rahel Narda Chaterine | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.