KOMPAS.com - Speech delay atau keterlambatan kemampuan anak dalam berbicara disebut-sebut menjadi motif penganiayaan anak di Tangerang Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, orangtua berinisial AZ dan D menganiaya balitanya yang berinisial R (4) hingga tewas karena kesal.
Disebutkan, alasan orangtua melakukan penganiayaan itu karena sang anak mengidap speech delay atau keterlambatan berbicara.
"Ini dia (AZ dan D) kesal sama anaknya karena anaknya enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Intinya si anak ini enggak bisa ngomong, poinnya itu," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Motif Orangtua Aniaya Balitanya hingga Tewas di Tangsel, Kesal Korban Speech Delay
Diduga lantaran kesal, ZA dan D menganiaya R yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serta lengan kanan patah tulang.
"Anaknya disundut, terus tangannya dipelintir sehingga lengannya patah dan anaknya diangkat-angkat dengan posisi kepalanya di bawah," ungkap Siswanto.
Atas perbuatannya, AZ dan D telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari siloamhospitals, speech delay adalah gangguan perkembangan yang menyebabkan anak terlambat berbicara.
Anak pengidap speech delay mengalami keterlambatan dalam berbicara jika dibandingkan dengan anak-anak seusianya.
Pada kondisi ini, anak mungkin mengalami kesulitan memahami orang lain maupun mengekspresikan diri.
Beberapa hal yang dapat dijadikan acuan untuk mengamati apakah anak mengalami speech delay adalah sebagai berikut:
Normalnya, anak berusia 2 tahun sudah menguasai 50 kosakata dan menggabungkan 2 kata menjadi kalimat sederhana.
Baca juga: Balita yang Kecanduan Ponsel Bisa Sebabkan Speech Delay, Benarkah?