"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ujar Imam.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Kasus Masriah Siram Air Kencing, Dilimpahkan ke Satpol PP
Sebelum bebas, Masriah harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti melangar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hal itu terjadi lantaran ia sering menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik.
Video yang memperlihatkan Masriah melakukan aksi tersebut viral di media sosial dan ia sempat dilaporkan ke Polsek Sukodono.
Menurut keterangan para saksi, aksi menyiram air kencing dan kotoran sudah dilakukan Masriah sejak 2017.
Masriah melakukan aksi tersebut karena ia ingin Wiwik tidak betah tinggal di rumahnya saat ini.
Pasalnya, rumah yang kini dihuni oleh Wiwik sebelumnya dibeli dari adik Masriah.
Masriah tak terima dengan hal tersebut karena sedari dulu ia suda mengincar rumah adiknya.
Baca juga: Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...
(Sumber: Kompas.com/ Achmad Faizal | Editor Dita Angga Rusiana, Andi Hartik).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.