Data tersebut, nantinya akan dijadikan dasar penentuan fatwa ke depannya.
"Ada kesimpulan terkait dengan NII (pada 2002). Nah, penelitian sekarang ada kemajuan, ada terkait dengan pelanggaran terkait pemahaman keagamaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Temuan terkait afiliasi NII dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI. Ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.
"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," kata dia.
Kendati demikian, Firdaus tidak menjelaskan secara rinci pernyataan apa yang dinilai sebagai bentuk afiliasi terhadap NII.
Baca juga: Soal Penutupan Al Zaytun, MUI Tegaskan Tidak Punya Kewenangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.