Terkait soal penumpang yang berebut kursi di KA Lokal Rangkasbitung-Merak, Leza mengatakan, penumpang berhak melapor apabila tidak mendapat kursi padahal membeli tiket dengan kursi.
"Pengguna dapat melaporkan ke petugas yang ada di kereta terkait tempat duduk tersebut," imbuhnya.
Terpisah, Kompas.com juga menghubungi Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati untuk menanyakan aturan penjualan tiket kereta tanpa kursi di beberapa KA lokal.
Adita membenarkan bahwa aturan penjualan tiket KA lokal tanpa kursi itu sudah diatur dalam PM Standar Pelayanan Angkutan Orang Umum dengan KA No 63 tahun 2019.
"Untuk saat ini sesuai PM Standar Pelayanan Angkutan Orang Umum dengan KA, No 63 tahun 2019, memang penjualan tiket KA Lokal (merupakan penugasan PSO) dapat dilakukan melebihi kapasitas tempat duduk, maksimal 150 persen. Sehingga memang ada alokasi kuota tiket tanpa kursi (berdiri)," ujarnya, Jumat (20/6/2023).
Adita menjelaskan, penjualan tiket KA lokal tanpa kursi ini ditujukan untuk mengantisipasi demand penumpang yang cukup tinggi di beberapa wilayah.
"Selain itu pertimbangannya KA Lokal hampir mirip KA perkotaan atau aglomerasi yang tidak membutuhkan waktu lama dari satu lokasi ke daerah tujuan," imbuh dia,
Di beberapa wilayah dengan jarak perjalanan yang cukup panjang, rencananya akan dikurangi kapasitas penumpang KA maksimal menjadi 120 persen saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.