"Silakan saja kirim surat nanti akan dijelaskan kecurangan yang dia lakukan. Kami masih mempertimbangkan privasi seseorang, sehingga tidak akan umumkan kepada siapapun," imbuh Budi.
Pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi Gedung D Lantai 2, Komplek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Pintu I Senayan, Jakarta 10270.
Atau, bisa juga melalui secara online melalui:
Baca juga: Tanpa Tes, 9 PTN Ini Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK
Dilansir dari laman Kemendikbud, berikut tata tertib sebelum, saat, dan setelah mengikuti UTBK 2023:
1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.
2. Peserta harus membawa:
3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
4. Peserta harus bersepatu.
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, maka peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.