Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Nilai UTBK Tidak Bisa Dibuka karena Peserta Melanggar Tata Tertib, Bagaimana Solusinya?

Kompas.com - 30/06/2023, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Silakan saja kirim surat nanti akan dijelaskan kecurangan yang dia lakukan. Kami masih mempertimbangkan privasi seseorang, sehingga tidak akan umumkan kepada siapapun," imbuh Budi.

Pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi Gedung D Lantai 2, Komplek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Pintu I Senayan, Jakarta 10270.

Atau, bisa juga melalui secara online melalui:

  • Sambungan telepon (021) 3104041
  • Email: snpmb@bppp.kemdikbud.go.id; halo-snpmb@bppp.kemdikbud.go.id
  • Call Center: 0804 1 450 450 (Pukul 08.00 - 18.00 WIB)
  • Helpdesk: https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
  • Media sial resmi SNPMB.

Baca juga: Tanpa Tes, 9 PTN Ini Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK

Tata tertib UTBK SNBT 2023

Dilansir dari laman Kemendikbud, berikut tata tertib sebelum, saat, dan setelah mengikuti UTBK 2023:

Sebelum melakukan UTBK 2023

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian.
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, maka peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com