Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Oknum Polisi Marah-marah Saat Ditegur Merokok Sambil Berkendara, Kapolsek Jagakarsa: Bukan Polisi

Kompas.com - 27/06/2023, 15:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pelanggaran yang dilakukan D

Sementara itu, Multazam menjelaskan terkait dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan D sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

D dikenakan pasal untuk pelanggaran merokok saat berkendara yang diatur dalam Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 283.

Kemudian, D juga telah melanggar aturan dengan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang diatur dalam Pasal 280 junto 68 ayat 1.

Selain itu, pada saat berkendara D juga tidak menggunakan helm yang diatur dalam Pasal 291 ayat 1 Jo 106 ayat 8.

Baca juga: Viral, Video Preman Bawa Samurai Tantang Duel Polisi, Begini Kronologinya

Motif masih diselidiki

Lebih lanjut, terkait dengan motif D yang mengaku sebagai polisi, pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. 

"Masih didalami motifnya. Untuk hal lainnya, proses sidang sesuai perundang-undangan yang berlaku (sesuai pelanggarannya)," jelas dia.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya bahwasanya merokok itu sudah membahayakan kesehatan, apalagi kalau merokok sambil berkendara, seperti yang dilakukan oleh saudara D," pungkasnya.

Baca juga: Benarkah Merokok Menyebabkan Obesitas?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com