Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos UTBK SNBT 2023, Ini Biaya Kuliah di UI, UGM, ITB, IPB, Undip, dan Unair

Kompas.com - 20/06/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta yang lolos Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 wajib mengetahui biaya kuliah pada kampus yang dituju.

Terlebih, masing-masing program studi dan fakultas di perguruan tinggi negeri (PTN) membebankan biaya kuliah yang nominalnya berbeda-beda.

Mahasiswa baru akan dikenakan biaya kuliah yang disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.

Nominal UKT ditentukan berdasarkan kemampuan finansial keluarga mahasiswa dan dibayarkan satu kali setiap awal semester.

Baca juga: Perincian Biaya Kuliah Kedokteran Jalur Mandiri di UGM, Undip, Unpad, dan Unair 2023

Baca juga: Cara Cek Pengumuman UTBK SNBT 2023, Klik pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Berikut biaya kuliah di beberapa PTN bagi peserta yang lolos UTBK SNBT 2023:

1. Universitas Indonesia (UI)

UI telah mengumumkan rincian biaya kuliah bagi mahasiswa baru yang diterima di kampusnya.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 yang ditandatangani pada 27 Maret 2023 lalu.

UKT UI terbagi atas 11 kelompok yang nominalnya berbeda antarprodi dan rumpun keilmuan.

Contohnya, mahasiswa yang diterima di S-1 Kedokteran bisa mendapatkan bisa mendapatkan UKT dari Rp 0 sampai Rp 20.000.000.

Sementara UKT paling rendah yang diterapkan di S-1 Hukum sebesar Rp 0 dan paling tinggi sebesar Rp 17.500.000.

Biaya kuliah di UI dapat disimak di sini.

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

2. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Universitas Gadjah Mada (UGM)DOK. Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada (UGM)

UGM membagi UKT menjadi dua macam, yakni UKT Pendidikan Unggul dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi.

UKT Pendidikan Unggul ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi berupa subsidi sebesar 25, 50, 70, sampai 100 persen dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com