Hak dan kewajiban peserta magang
Selain uang saku, dalam Pasal 13 Permenaker no 6 disebutkan beberapa hak peserta magang, yakni:
- Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama pemagangan
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosal
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Di sisi lain, peserta magang juga memiliki kewajiban untuk menaati perjanjian pemagangan dan mengikuti program magang hingga selesai.
Peserta magang juga wajib menaati tata tertib perusahaan dan menjaga nama baik.
Sementara itu, Pasal 23 Permenaker no 6 menjelaskan, peserta magang yang telah menerima sertifikat pemagangan dapat langsung direkrut sebagai pekerja oleh perusahaan.
Peserta magang juga dapat bekerja pada perusahaan sejenis atau melakukan usaha mandiri.
Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan
Dalam Pasal 15 Permenaker no 6 dijelaskan bahwa penyelenggara pemagangan berhak memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan, serta memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
Penyelenggara pemagangan juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
- Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
- Memberikan uang saku kepada peserta
- Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
- Mengevaluasi peserta
- Memberikan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.