Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya dengan cara dipukul, dikencingi, dan dibakar berulang kali sampai meninggal dunia.
Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku berbagi peran mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
“MA yang punya ide, mengikat tali, dan memukul korban dengan kayu,” ungkap Wiwin.
Sedangkan AD berperan memukul korban dan membakar muka dan tangan korban.
Adapun MI berperan memukul korban sebanyak dua kali, mengucurkan bensin, dan mengikat korban di pohon dekat pantai. Sementara HB ikut menganiaya korban.
Wiwin menjelaskan, keempat pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ.
Korban disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, polisi akan melibatkan psikolog dalam penanganan kasus ini.
“Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi dengan UPT PPA dan psikolog untuk mengecek kejiwaan pelaku,” ujanya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).
Karena perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 17 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Pemberi Air Minum Jadi Tersangka
(Sumber: Kompas.com/Acep Nazmudin I Editor: Gloria Setyvani Putri, Reza Kurnia Darmawan)