Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Saling Tagih Utang Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Kompas.com - 14/06/2023, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

CMNP dan Bank Yanma berafiliasi dengan Tutut Soeharto

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, kala itu CMNP tidak menerima dana deposito dari penjamin Pemerintah karena CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, yaitu Tutut Soeharto.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," terangnya, dikutip dari Kompas.com (8/6/2023).

Akibatnya, permohonan pengembalian itu ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

Tak terima dengan putusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap Pemerintah untuk mengembalikan dana deposito.

Gugatan itu dikabulkan sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

Berdasarkan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2010, Pemerintah wajib membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Tak hanya itu, Pemerintah juga harus membayar denda 2 persen setiap bulan dari total dana yang diminta CMNP.

Namun, Pemerintah dan CMNP akhirnya sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total tagihan Rp 179,5 miliar.

Baca juga: Rincian Daftar 16 Pejabat yang Terlibat Transaksi Mencurigakan, Ada Eks Pejabat Kemenkeu dan Mantan DPR

Kemenkeu balik tagih utang Jusuf?

Di sisi lain, Pemerintah balik menagih utang ratusan miliar ke grup usaha CMNP milik Jusuf Hamka.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban.

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada tiga perusahaan di bawah grup Citra," ujarnya, dikutip dari Kontan.

Namun, Ronald mengaku tidak mengingat angka utang tersebut. Dia hanya memastikan bahwa utang tersebut mencapai ratusan miliar.

Sementara itu, Yustinus mengatakan, utang yang ditagih Kemenkeu itu tidak berkaitan dengan CMNP.

Grup Citra yang dimaksud adalah tiga perusahaan terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Seharto.

"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata Yustinus dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Namun, Yustinus enggan menyebutkan ketiga nama perusahaan tersebut. Sedangkan nominal utang ketiga perusahaan itu kepada negara mencapai Rp 775 miliar.

Utang itu menurut Yustinus berkaitan dengan aksi penyelamatan melalui dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com