Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Saling Tagih Utang Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Kompas.com - 14/06/2023, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar soal Jusuf Hamka yang menagih utang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik.

Dilansir dari Kompas.com (8/6/2023), utang senilai Rp 179,5 miliar itu berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Belum selesai polemik penagihan itu, Kemenkeu menagih balik utang ke ratusan miliar ke grup usaha PT CMNP.

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Duduk perkara Jusuf tagih utang Rp 179 M ke Pemerintah

Dikutip dari Kompas.com, utang yang ditagih oleh Jusuf Hamka itu termuat dalam dokumen kesepakatan antara Pemerintah dengan CMNP yang ditandatangai pada 2016.

Pembayaran utang itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017.

Namun, Jusuf Hamka mengatakan bahwa utang itu tak kunjung dibayar hingga dia melakukan penagihan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tak menampik adanya kewajiban Pemerintah untuk membayar utang ke CMNP.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban Pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP itu bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998.

Bail out adalah pemberian bantuan keuangan ke perusahaan atau negara yang jika tidak dibantu akan mengalami kebangkrutan atau kegagalan.

Dalam aksi bail out tersebut, ada kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapat suntikan dana dari Pemerintah.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," kata Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Siapa Jusuf Hamka yang Tagih Utang Rp 179 Miliar ke Pemerintah?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com