Saat N bersama ibunya datang ke rumah ST pada Selasa (6/6/2023), pelaku memberikan air mineral menggunakan botol tersebut.
Ia tidak mengira botol itu masih memiliki efek yang membuat N sangat aktif dan tidak bisa tidur.
Buntut dari kasus tersebut, Polres Samarinda telah menetapkan ST sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," ucap Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro dilansir dari Kompas TV.
"Ancamannya 10 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Apa Efek Narkoba jika Dikonsumsi Balita? Ini Kata BNN dan Ahli UGM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.