Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gunakan Fitur Chat Lock WhatsApp, Bisa Sembunyikan Pesan Rahasia

Kompas.com - 24/05/2023, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna WhatsApp orisinal sudah bisa menggunakan fitur Chat Lock untuk menyembunyikan pesan atau obrolan grup.

Untuk mengunci pesan seseorang atau obrolan grup, tak perlu lagi menggunakan aplikasi tambahan maupun menggunakan WhatsApp modifikasi yang justru bisa membahayakan ponsel.

Diketahui, fitur Chat Lock sudah resmi diumumkan WhatsApp ke publik pada 16 Mei 2023 lalu.

Meski demikian, fitur ini dirilis secara bertahap kepada pengguna di berbagai negara.

Berdasarkan pengecekan Kompas.com, Rabu (24/5/2023), fitur ini sudah muncul di WhatsApp yang telah di-update, tanpa perlu menggunakan WhatsApp versi Beta.

Lantas, bagaimana cara untuk menggunakan fitur Chat Lock agar bisa mengunci pesan dari seseorang atau obrolan grup?

Baca juga: 6 Modus Penipuan via WhatsApp, Terbaru Menyelesaikan Tugas dengan Like dan Subscribe

Cara pakai fitur Chat Lock WhatsApp

Dikutip dari laman resminya, berikut ini cara untuk mengaktifkan fitur Chat Lock atau Kunci Chat agar pesan yang ingin disembunyikan tak bisa dilihat orang lain:

  • Ketuk info profil pengguna yang chat-nya ingin disembunyikan.
  • Ketuk "Kunci Chat".
  • Selanjutnya nyalakan tombol "Kunci Chat ini dengan sidik jari" atau "Kunci Chat ini dengan ID Wajah".
  • Konfirmasi sidik jari untuk mengunci dengan meletakkan jari yang telah terdaftar ke sensor sidik jari ponsel.

Dengan cara tersebut maka pesan atau obrolan yang dikunci akan berpindah ke folder "Chat yang dikunci"

Selanjutnya, untuk melihat obrolan siapa saja yang dikunci, Anda bisa mengeceknya di folder tersebut.

Adapun cara untuk melihat pesan yang terkunci, yakni:

  • Pada tab "Chat" ketuk "Obrolan terkunci".
  • Konfirmasikan ID Wajah atau sensor sidik jari untuk membuka kunci.
  • Ketuk obrolan yang ingin dilihat atau dikirimi pesan.

Baca juga: Cara Mengedit Pesan WhatsApp yang Sudah Terkirim Tanpa Menghapusnya

Mematikan fitur Chat Lock

Nah, apabila Anda sudah tidak ingin lagi menyembunyikan pesan atau obrolan dan ingin mengembalikannya seperti semula, Anda bisa menonaktifkan fitur Chat Lock dengan cara berikut:

  • Buka info kontak yang sebelumnya chat dikunci.
  • Ketuk "Kunci chat".
  • Matikan tombol "Kunci chat ini dengan sidik jari".
  • Konfirmasikan sidik jari atau ID Wajah Anda.

Ketentuan

Menggunakan fitur Chat Lock, terdapat beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui, yaitu:

  • Saat Anda mengaktifkan kunci obrolan dari ponsel, fitur ini hanya akan mengunci obrolan di ponsel tersebut. Jika Anda memiliki perangkat lain yang ditautkan ke WhatsApp, seperti komputer desktop, obrolan di perangkat yang ditautkan tersebut tidak akan dikunci.
  • Jika Anda menggunakan fitur pencadangan dan pemulihan di WhatsApp, obrolan Anda yang terkunci akan tetap terkunci setelah Anda memulihkan ke ponsel baru. Untuk mengakses obrolan Anda yang terkunci, Anda harus menyiapkan autentikasi perangkat (sidik jari atau ID Wajah) terlebih dahulu.
  • Saat Anda mengaktifkan kunci obrolan, orang yang Anda ajak ngobrol tidak akan tahu bahwa Anda telah mengunci obrolan.
  • Jika ingin mengunci obrolan yang diarsipkan, Anda harus membatalkan pengarsipan terlebih dahulu, lalu menguncinya.
  • Panggilan dari kontak atau grup obrolan yang terkunci akan tetap muncul dan tidak terkunci
  • Saat obrolan dikunci, konten notifikasi dan kontak disembunyikan. Notifikasi akan ditampilkan sebagai "WhatsApp: 1 pesan baru".

Baca juga: Cara Mengedit Pesan WhatsApp yang Sudah Terkirim Tanpa Menghapusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com