"Jika ada informasi dan layanan lain yang dibutuhkan pelanggan, bisa menyampaikan melalui aplikasi PLN Mobile atau contact center PLN 123," imbuhnya.
Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN
Terpisah, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, merinci beberapa alasan yang mungkin menjadi penyebab perbedaan tagihan listrik pascabayar.
Pertama, menurut dia, dasar perhitungan total tagihan listrik biasanya ditentukan petugas PLN yang mengecek dan mencatat meteran listrik.
"Kadang-kadang ada kekeliruan atau tidak datang kemudian menggunakan tagihan bulan lalu. Kalau itu (tagihan listrik) kerendahan, saya kira tidak apa-apa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Kedua, perbedaan tagihan listrik dapat terjadi karena pelanggan atau konsumen beralih menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mengunggah foto dan melaporkan meteran listrik sendiri.
"Saya menduga barangkali kalau sebelumnya mendasarkan pada pencatat tadi, kemudian sekarang bisa melakukan sendiri dengan memfoto, itu bisa terjadi selisih yang besar," ungkapnya.
Fahmy melanjutkan, tagihan listrik tiba-tiba lebih rendah juga dapat terjadi pada pelanggan listrik subsidi, yakni 450 VA.
Dia mengatakan, apabila terjadi perubahan subsidi baik penambahan atau pengurangan, konsumen tentu akan mendapatkan tagihan yang berbeda pula.
Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi
Kendati demikian, Fahmy menuturkan, apabila masyarakat menerima jumlah tagihan listrik lebih rendah dari biasanya, tidak perlu melakukan apa pun.
"Kalau lebih rendah bisa diam saja karena itu kan menguntungkan konsumen," ungkapnya.
Namun, apabila pada bulan berikutnya tiba-tiba tagihan listrik naik drastis, maka konsumen dapat mengadu kepada PLN.
Pasalnya, Fahmy berpendapat, saat ini PLN cenderung menerapkan customer oriented, yakni bagaimana perusahaan pelat merah ini dapat meningkatkan pelayanan yang memuaskan pelanggan.
"Tidak perlu risau. Tapi pada tagihan berikutnya kalau ternyata terjadi peningkatan tidak wajar, pada saat itu dia harus melakukan pengaduan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.